ASPEK.ID, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020 akan segera disidang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, saat ini kedua tersangka tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam waktu 14 hari kerja, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini tim penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan HS (Harry Van Sidabukke),” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/2).
Pada Senin (1/2) kemarin, penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara tersebut yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Adegan-adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi itu menunjukkan tahapan pemberian suap kepada mantan Mensos Juliari Batubara dari dua tersangka pemberi suap, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke.
Sebagaimana dilansir dari laman Antara, pemberian uang dilakukan di Gedung Kemensos, kafe, hingga tempat karoke dalam beberapa tahap.
Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke.