ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tiga pensiunan TNI dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, ketiga pensiunan TNI itu masing-masing yakni Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi.
“Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Pemeriksaan di Kantor Polrestabes Bandung,” kata Ali Fikri dilansir dari laman Antara, Jumat (18/12).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI itu pada Kamis (22/10).
Ia diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga menyidik tiga orang lain, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai yang mencapai sekitar Rp40 miliar.