APSKE.ID, JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P Batubara, menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden program-program bantuan sosial (bansos) untuk nelayan dan petani bersifat tunai.
“Sesuai dengan tugas fungsi kami Kementerian Sosial diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait program-program yang sifatnya program-program bansos,” ujar Mensos usai Rapat Terbatas (Ratas), Kamis (28/5).
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan bahwa Mentan dan Menteri KP menyampaikan ada sekitar 2,7 juta petani dan juga 1,1 juta nelayan yang perlu diintervensi.
“Intervensinya tentunya bisa berupa dua kegiatan, yang pertama bansos atau yang kedua adalah bisa di dalam bentuk skema pemulihan ekonomi,” urainya.
Menurut Mensos, di dalam paket stimulus yang sudah disiapkan pemerintah oleh Kementerian Keuangan memang ada anggaran untuk program-program bansos dan ada anggaran untuk program-program pemulihan ekonomi.
Untuk itu, Mensos sampaikan akan melakukan pemadanan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) apakah dari 2,7 juta dan 1,17 juta petani dan nelayan tersebut sudah masuk ke dalam DTKS atau belum.
“Memang tadi ada info dari Kepala Bappenas bahwa sekitar, saya lupa angkanya, 80% belum masuk DTKS yang nanti kami secara bertahap akan memasukkan ke dalam DTKS,” imbuh Juliari.
Sebagai informasi, Mensos sampaikan bahwa di dalam DTKS per hari ini ada sekitar 10,825 juta kepala keluarga atau kepala rumah tangga yang lapangan pekerjaannya adalah pertanian dan perikanan.
“Jadi 10,825 juta kepala rumah tangga di dalam DTKS kami yang mata pencahariannya adalah sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” terang Mensos.
erikutnya, Mensos sampaikan akan melakukan cleansing dari 10,825 juta itu berapa yang sudah terima program bansos reguler seperti PKH dan BPNT dan berapa yang belum.
Mungkin, Mensos sampaikan nanti akan membutuhkan, dengan persetujuan Mentan dan Menteri KP, apabila dari 2,7 juta petani dan 1,17 juta nelayan ini layak untuk diberikan bansos, maka akan diusulkan agar diberikan program reguler.
“Jadi ada Covid-19 atau tidak ada Covid-19 dia dapat terus, yaitu PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Karena sebenarnya Peraturan Menteri Sosial terkait kedua program ini juga sebenarnya sangat berkaitan dengan sektor pertanian dan sektor perikanan,” imbuhnya.