ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih lima orang yang akan menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengucapan sumpah akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jum’at (20/12/2019). Bersamaan dengan itu, pengucapan sumpah juga bakal dilakukan oleh para Komisioner KPK yang baru.
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (Mantan Ketua KPK), Albertina Ho (Hakim), Harjono (Ketua DKPP), Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Agung) dan Syamsudin Haris (Peneliti LIPI).
Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 orang, memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Sebelumnya, Presiden pernah menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPK dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Jokowi mengaku juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang mengenai KPK yang baru direvisi.
“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan,” tuturnya.