ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 630.000 guru madrasah swasta di seluruh Indonesia diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut mencuat setelah Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa skema pengangkatan yang diusulkan bersifat afirmatif, mengingat para guru tersebut telah lama mengabdi di lingkungan madrasah.
“Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kepada wartawan seusai menerima audiensi PGM.
Menurut Marwan, Kementerian Agama telah memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu sinkronisasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kami melihat ya tidak ada kendala sebetulnya, tinggal koordinasinya,” ujar dia.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama belum memastikan waktu finalisasi kebijakan tersebut. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menegaskan bahwa realisasi pengangkatan akan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran negara.
“Tentu nanti secara bertahap ya sesuai dengan ketersediaan anggaran, sesuai dengan prosedur ketentuan yang ada,” ucapnya.
Jika disetujui Kementerian Keuangan, pengangkatan ratusan ribu guru madrasah tersebut diproyeksikan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan mekanisme regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan madrasah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan. []
























