ASPEK.ID, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa tujuh dari sembilan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
“Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkas tujuh tersangka telah lengkap (P-21),” kata Leonard.
Ketujuh berkas yang dinyatakan lengkap adalah milik Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020 dan Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
Selanjutnya Hari Setiono selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjockrosaputro selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan Heru Hidayat, Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, berkas perkara masih dalam penelitian Tim JPU Kejagung.
“Dua berkas perkara lainnya masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil,” ujar Leonard.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan guna dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
Dari sembilan tersangka Asabri, baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.





















