Jakarta – BPK menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias LKPP 2023. Indikasi tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. IHPS I Tahun 2024 itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).
BPK menjelaskan, transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga terindikasi kurang disetor serta terdapat potensi sanksi administrasi belum dikenakan.
“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis laporan BPK. Lembaga tersebut pun telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. “Sehingga terdapat keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang valid,” lanjut laporan BPK dikutip dari bisnis Indonesia, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%. Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai 97%.