ASPEK.ID, KEDIRI – Bandara Dhoho Kediri kini resmi dikelola penuh oleh PT Surya Dhoho Investama, anak usaha PT Gudang Garam Tbk. Pengelolaan sebelumnya dilakukan melalui skema kerja sama operasi (KSO) bersama PT Angkasa Pura Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan berakhirnya perjanjian KSO kedua perusahaan tersebut. Pengakhiran kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan pengakhiran KSO mencakup penyelesaian hak dan kewajiban kedua pihak, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional bandara.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Lukman menegaskan berakhirnya KSO tidak berarti operasional Bandara Dhoho Kediri dihentikan. Bandara tersebut tetap beroperasi dan menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional.
Kini, pengelolaan bandara ditetapkan sepenuhnya kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola PT Surya Dhoho Investama.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” tegas Lukman.
Menurut Lukman, Ditjen Hubud selaku regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) akan mengawal proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho Kediri agar berjalan lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam masa transisi, sejumlah hal harus diselesaikan, mulai dari kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada pengelola baru.
Kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, serta sistem pelaporan dan pengawasan juga menjadi bagian yang dipastikan dalam proses tersebut.
PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, perusahaan telah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Pengajuan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Pemenuhan berbagai persyaratan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari proses memastikan kesiapan PT Surya Dhoho Investama dalam mengelola Bandara Dhoho Kediri dan memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai ketentuan. []















