ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan melanjutkan kebijakan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta/bulan hingga 2027. Cakupan penerima fasilitas tersebut akan diperluas dibandingkan kebijakan yang berlaku saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (30/9/2026) mengatakan sekitar 7,5 juta pekerja mendapatkan fasilitas keringanan pajak tersebut hingga tahun 2027.
Kebijakan yang sebelumnya berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 menyasar pekerja di sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan penghasilan di bawah Rp10 juta/bulan.
Untuk 2027, pemerintah berencana memperluas cakupan penerima. Fasilitas keringanan PPh 21 tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tersebut, tetapi akan diberikan kepada pekerja dari seluruh sektor selama memenuhi kriteria penghasilan yang ditetapkan.
Perubahan cakupan ini menjadi pembeda utama antara kebijakan keringanan PPh 21 pada 2026 dan rencana penerapannya pada 2027. Dengan perluasan tersebut, jumlah pekerja yang memperoleh manfaat kebijakan ditargetkan mencapai sekitar 7,5 juta orang.
















