ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Puan menyampaikan rapat paripurna kali ini turut dihadiri perwakilan kelompok buruh. Mereka hadir untuk mengikuti secara langsung proses pengesahan aturan tersebut.
“Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Puan dalam rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Setelah laporan dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
“Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan tersebut, MK meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang segera membentuk regulasi khusus di bidang ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diminta tidak lagi menjadi bagian dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. []















