ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dokumen pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak dimaknai bahwa Gibran tidak ada ijazah.
Bambang mengutip bunyi putusan MK yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran, sehingga terdapat perbedaan antara ijazah yang ‘tidak ada’ dan ‘tidak ditemukan’.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dia tidak memungkiri bahwa situasi ke depan masih dinamis menyusul keluarnya putusan MK tersebut.
Bambang menilai putusan MK tersebut belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” kata Bambang.
Ketika ditanya soal respons Presiden Prabowo Subianto atas putusan MK itu, Bambang mengaku tidak tahu-menahu.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” ungkap Bambang disadur dari kompas.
















