ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW) kooperatif memenuhi pemanggilan ulang yang sedang disusun penyidik setelah dia mangkir dari pemeriksaan. KPK mengingatkan sikap kooperatif Nusron penting sebagai contoh bagi pejabat publik dalam menghormati proses hukum.
KPK sedianya memanggil Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan karena sedang mengikuti agenda internal kementerian.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi ,Kamis (8/10/2026).
Budi mengatakan Nusron sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ungkap Budi.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.















