ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI menetapkan lima calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026-2031. Kelima nama tersebut dipilih setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.
Penetapan dilakukan setelah Komisi VII DPR RI menyelesaikan rangkaian fit and proper test terhadap 15 calon anggota Dewas RRI. Hasil pemilihan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Lima nama yang ditetapkan sebagai calon anggota Dewas RRI periode 2026-2031 yakni:
1. Soleman Yusuf — unsur RRI
2. Bara Ilyasa — unsur masyarakat
3. Widiarsi Agustina — unsur masyarakat
4. Mohamad Reza — unsur masyarakat
5. Margaretta Fajar Kurnia Putri — unsur masyarakat
Selain menetapkan lima calon anggota Dewas RRI, DPR juga menetapkan lima nama sebagai calon pengganti antarwaktu.
Kelima calon pengganti antarwaktu tersebut adalah I Made Sunarsa, Yonas Markus Tuhuleruw, Azimah, Machroni Kusuma, dan Syukron Jamal.
Pemilihan lima calon anggota Dewas dilakukan melalui mekanisme voting di Komisi VII DPR. Dari 15 peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, lima kandidat dengan perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai calon anggota Dewas.
Sementara itu, kandidat yang berada pada peringkat berikutnya masuk dalam daftar calon pengganti antarwaktu.
Sebanyak 15 kandidat sebelumnya mengikuti proses seleksi Dewas RRI. Para kandidat berasal dari beragam latar belakang, mulai dari internal RRI, unsur masyarakat, hingga kalangan lembaga penyiaran dan pemerintahan.
Dengan penetapan tersebut, lima nama terpilih akan menjalankan tugas sebagai calon anggota Dewas RRI untuk periode 2026-2031 sesuai mekanisme yang berlaku. []















