• Latest
  • Trending
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

Avianca Alami Turbulensi, 8 Penumpang Terluka

Avianca Alami Turbulensi, 8 Penumpang Terluka

Gempa M 7,7 Goyang Panama, Presiden Umumkan ini Bencana Besar

Gempa M 7,7 Goyang Panama, Presiden Umumkan ini Bencana Besar

Harga Kopi Arabica Gayo Stabil

Pakar IPB:Rajin Minum Kopi Turunkan Risiko Penyakit Liver

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

by Aspek
Oktober 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Gedung KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat. [Foto: IDN Times]

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon saat itu, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

BacaJuga

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

“Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” kata Afif dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

 

Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, Afif mengatakan, KPU menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

 

Dalam proses tersebut, KPU menerapkan asas praduga keabsahan, yakni dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Afif menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan.

Pertama, surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang. Kedua, dokumen itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut saat verifikasi Pilpres 2024.

“Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku, karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan,” ujarnya.

 

Afif menyatakan, bahwa saat pemeriksaan pada 2023, KPU tidak menemukan alasan untuk meragukan dokumen tersebut. Pernyataan ini sekaligus menanggapi ketentuan klarifikasi dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa KPU dapat melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan.

 

“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” ujarnya.

 

“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” tuturnya.

 

Afif kembali menegaskan, bahwa dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

 

Meski demikian, KPU turut mencermati catatan MK yang menekankan pentingnya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis untuk menjaga validitas data pada masa mendatang. KPU menyatakan akan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu.

 

“Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tutupnya.

 

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

    ASPEK.ID, JAKARTA - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra  menjelaskan tidak bisa dan tidak layak mengomentari putusan Mahkamah...

Dua Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo

Jokowi: Setiap Negara Punya Sistem Pendidikan Berbeda-beda

ASPEK. ID, SOLO - Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketiadaan bukti ijazah SMA milik Wapres Gibran...

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Istana: Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Belum Ditemukan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dokumen pendidikan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In