ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah resmi menutup kembali keran ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)
Trenggono menyebutkan stop ekspor benur lobster ini dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 69 tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
“Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali,” ujar Trenggono di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Trenggono menekankan ekspor BBL ini disetop secara permanen. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri hingga diekspor.
“Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita,” jelas Trenggono.
















