ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti belum adanya aturan yang secara spesifik dan mengikat mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat kepastian hukum agar tidak kembali menimbulkan polemik.
Pernyataan Lalu disampaikan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Menurut Lalu, penelusurannya terhadap berbagai regulasi menunjukkan belum adanya ketentuan khusus yang secara tegas mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri agar diakui secara sah oleh negara.
“Kelemahan kita sebagai negara yang besar ini, saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu, dikutip IDN Times, Senin (12/10/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan, Komisi X DPR berencana memasukkan ketentuan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menentukan mekanisme penyetaraan, termasuk persyaratan dokumen dan kualifikasi pendidikan yang dapat diakui.
Lalu menilai, selama ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan konversi transkrip nilai akademik dari luar negeri ke dalam sistem pendidikan nasional berdasarkan ketentuan internal kementerian.
Namun, menurut dia, masih terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum yang mengatur proses tersebut, termasuk ketentuan mengenai jenis dokumen yang dapat dikonversi dan mekanisme penilaiannya.
“Kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada,” ujarnya.
Karena itu, Komisi X DPR ingin agar revisi UU Sisdiknas tidak hanya mengatur penyetaraan ijazah, tetapi juga memberikan kepastian mengenai prosedur dan pengakuan kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari luar negeri. []
















