ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Kamis (15/10/2026). Nusron digali keterangannya sebagai saksi perkara dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
“Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Ini merupakan panggilan kedua bagi Nusron. Sebab Nusron dalam penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), politikus Partai Golkar itu disebut berhalangan hadir.
Setyo menyatakan pemeriksaan pada hari ini merupakan peluang bagi Nusron guna menerangkan kasus dugaan korupsi ATR/BPN. Apalagi kasus itu yang menyeret empat orang kepercayaannya. “Ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” ujar Setyo.
KPK masih merahasiakan materi yang akan digali dari Nusron. KPK bakal menjelaskannya setelah rampungnya pemeriksaan terhadap politisi Golkar itu.
“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan,” ucap Setyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi.
KPK juga menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.















