KPK Sita Rp800 Juta dari Hercule
ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta
dari Ketua GRIB Jaya Hercules Rozario Marshal. Uang tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.
Uang itu disita
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM)” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).
Budi menuturkan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK.
Uang itu diduga merupakan uang yang diterima oleh Hercules dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk membuka blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN.
Budi mengatakan uang itu diduga terkait dengan perkara kepada penyidik merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungan kepada proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
















