ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pengadaan barang yang didalami dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, barang yang dimaksud di antaranya alat komunikasi berupa handy talky (HT). KPK masih mengumpulkan dokumen untuk mendalami detail paket pengadaan tersebut.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada,” kata Taufik seperti dikutip, Minggu, (18/10/2026).
Taufik menyatakan, rincian pengadaan tersebut akan disampaikan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen terkait.
“Jadi itu secara detail nanti akan kita update kembali karena memang pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa, itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Taufik menambahkan, penyidik juga tengah mendalami paket pengadaan yang melibatkan pihak swasta. Dua perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut memiliki kegiatan pengadaan yang berbeda.
“Kemudian untuk dua pihak swasta, ini dua perusahaan yang berbeda. Jadi memang dua, dua entitas perusahaan yang berbeda terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berbeda pula,” pungkas Taufik.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
















