ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih besar terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengkhawatirkan. MUI meminta pemerintah mempercepat pemadaman serta melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi bencana tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menilai karhutla telah berada pada tingkat darurat karena mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa. Dampaknya bahkan dirasakan hingga negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/10/2026).
Menurut Cholil, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri. Ia menekankan pentingnya gotong royong dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk para relawan.
MUI juga mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan dinyatakan haram karena dapat membahayakan keselamatan manusia dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Cholil menyampaikan keprihatinan atas meluasnya karhutla yang kini berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan ancaman yang lebih luas.
Selain mendesak percepatan penanganan, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” tegas Cholil.
MUI menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang pelaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan berulang sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, MUI mengajak umat Islam melakukan taubat nasuha atau pertobatan secara sungguh-sungguh atas kelalaian dalam menjaga alam dan lingkungan. Seruan ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
“Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” pungkasnya. []
















