ASPEK.IF, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya mengawal stabilitas sektor finansial agar semakin berdampak langsung pada pembangunan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan menyongsong dua tahun perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran pihaknya bersama kementerian serta lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga ketahanan perbankan dan pasar modal.
“Kami terus mendukung intinya bagaimana sektor keuangan ini dapat semakin berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Friderica di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/ 2026) .
Di tengah bayang-bayang ketidakpastian global yang melanda berbagai belahan dunia, OJK menilai fundamen perekonomian domestik berada dalam jalur yang sangat baik dan solid, yang turut ditopang oleh kinerja positif emiten di pasar modal.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, OJK berkomitmen untuk terus melanjutkan agenda reformasi guna mendongkrak transparansi serta memperkuat likuiditas pasar.
Langkah reformasi tersebut berjalan seiring dengan komitmen OJK dalam menegakkan aturan demi menciptakan iklim investasi yang bersih dan berintegritas.
Friderica menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penindakan hukum secara tegas terhadap berbagai praktik kecurangan guna memberikan efek jera bagi para pelaku pasar.
“Kami menyampaikan akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi kemudian likuiditas dan tadi pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading,” jelasnya.
Melalui penegakan sanksi yang konsisten, OJK berharap pasar modal nasional dapat bertransformasi menjadi pilar ekonomi yang semakin transparan dan likuid, serta kian dipercaya oleh investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Komitmen ketat ini sebelumnya telah dibuktikan melalui penjatuhan sanksi serta denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap indikasi manipulasi perdagangan saham serta pelanggaran proses penawaran umum.















