ASPEK.ID, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri menetapkan lima i tersangka dalam kasus pemadaman listrik meluas (blackout) di Batam dan Kepulauan Bintan pada Senin (12/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan menggelar perkara atas insiden gangguan listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Kota Batam.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengonfirmasi penetapan lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu orang kontraktor swasta. Detailnya, empat orang dari petugas PT PLN (Batam) dengan inisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang pihak luar sebagai kontraktor inisial AEP. Ia menjelaskan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada temuan alat bukti serta dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Irhamni dalam Siaran Pers Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2026).
Penyidikan perkara itu resmi ditingkatkan melalui Laporan Polisi LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Pemadaman listrik meluas tersebut menimbulkan dampak kerugian dengan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan mencapai Rp 57.315.057.160.
Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan melibatkan ahli pidana dan ahli laboratorium forensik. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti teknis, seperti DVR CCTV Gardu Induk Sei Harapan, 3 potongan konduktor phasa R, S, T sepanjang 50 cm, 3 pasang lempengan busbar 20 kVA, 3 potongan pipa buccholz, hingga 1 set tripping lockout relay.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 Jo. Pasal 44 UU Ketenagalistrikan yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Fokus pembuktian meliputi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keselamatan ketenagalistrikan, kaitannya dengan gangguan pada instalasi, serta akibat berupa terputusnya pasokan listrik yang berdampak terhadap masyarakat,” pungkasnya.















