ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Gibran Indonesia (DPP PAGI) Fritz Alor Boy mengajukan permohonan audensi kepada delapan fraksi DPR, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Jenderal DPR yang berisi penolakan terhadap usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Surat permohonan kami ajukan pada 19 Oktober 2026,” kata Ketua Umum DPP PAGI, Fritz Alor Boy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/10/2026).
Fritz menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana cs merupakan tindakan ilegal dan merusak sistem hukum acara di Indonesia.
“Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Kawan-kawan soal PHPU merupakan tindakan ilegal,” tegas Fritz.
Menurut Fritz, MK seharusnya sejak awal menolak gugatan tersebut. Pasalnya, gugatan itu tak berkaitan dengan kewenangan para pemohon dan telah melewati tenggat waktu, mengingat proses PHPU telah berakhir pada 2024.
“Harusnya hakim menolak gugatan tersebut di awal, bukan dilanjutkan hingga persidangan,” kata Fritz.
Fritz meyakini bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA serta ijazah S1.
“Wapres Gibran pun sudah mengatakan memiliki ijazah. Lantas, apa yang mau dipersoalkan?” tutup Fritz.
















