ASPEK.ID, JAKARTA – Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mencuat dan memantik perdebatan di Senayan. Namun, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai gagasan tersebut justru berisiko melemahkan efektivitas parlemen.
Menurut Said, ambang batas parlemen bukan sekadar aturan teknis pemilu, melainkan instrumen penting dalam menjaga stabilitas demokrasi. Ia menegaskan, mekanisme PT lazim diterapkan di banyak negara demokratis, meski besarannya berbeda-beda.
Jika PT dihapus dan diganti dengan skema fraksi gabungan partai-partai kecil, Said khawatir DPR justru akan dipenuhi kompromi politik yang rapuh. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kebuntuan dalam pengambilan keputusan.
“Fraksi gabungan partai kecil bisa ‘kawin paksa’ politik dan berpotensi deadlock karena perbedaan ideologi di tengah masyarakat yang multikultural,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Politikus PDIP itu menilai, PT berperan menjaga keseimbangan kerja parlemen. Tanpa ambang batas, jumlah anggota partai di DPR bisa tidak sebanding dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan badan legislasi.
Ketimpangan tersebut, lanjut Said, berisiko membuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran tidak berjalan optimal.
“Kalau kurang anggota, fraksi enggak bisa kerja maksimal, fungsi legislatif pincang,” tegasnya.
Said juga meluruskan anggapan bahwa keberadaan PT bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan, MK hanya membatalkan angka 4 persen pada Pemilu sebelumnya, bukan menghapus prinsip ambang batas itu sendiri.
Menurutnya, norma PT tetap dapat dirumuskan ulang dengan menekankan asas representasi, sehingga partai-partai yang lolos ke DPR benar-benar memiliki kapasitas menjalankan fungsi legislatif secara efektif.
“Intinya, stabilitas politik dan jalannya pemerintahan tetap harus dijaga,” sindirnya dengan nada ringan. []
























