ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab), Ratih Nurdiati, mengatakan bahwa aset negara yang berada di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab) setelah dihitung dengan nilai penyusutan, mencapai Rp30 miliar.
“Kecilnya ini mungkin juga saya sampaikan sekilas terkait dengan anggaran kami pun memang kecil. Di tahun 2019 anggaran kami sebesar Rp381 miliar meskipun capaiannya mencapai realisasi 89% tapi itu hanya berbicara pada angka Rp339 miliar,” kata Ratih saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).
Dikatakannya di tahun 2020, anggaran yang dikelola Setkab lebih kecil lagi yakni dengan alokasi sebesar Rp296 miliar. Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan pada tahun berjalan akan disampaikan juga permohonan untuk tambahan.
Angka yang dikelola Setkab sebagai pengguna barang milik negara, menurut Ratih, nilai perolehan tercatat adalah Rp86.652.540.589 dengan penyusutan maka nilai saat ini sekitar Rp30.838.699.139 yang dikelompokkan dalam 6 jenis aset atau barang milik negara.
“Kelompok yang pertama berupa tanah dan bangunan, untuk tanah dan bangunan ini Sekretariat Kabinet tidak menggunakan barang milik negara, bahkan kantor Sekretariat Kabinet pun merupakan BMN yang tercatat digunakan oleh Kementerian Sekretariat Negara,” ujar dia.
Kelompok kedua, menurut Ratih, adalah peralatan dan mesin, mayoritas adalah berupa kendaraan bermotor dan alat pengolah data komputer, dan lain-lain. Kelompok ini nilai perolehannya Rp64 miliar dan nilai saat ini setelah penyusutan sebesar Rp18 miliar.
“Kelompok ketiga adalah aset tetap lainnya, ini terkait dengan kelompok satu, tanah dan bangunan. Meskipun kantor kami merupakan aset yang tercatat sebagai aset yang digunakan oleh Kementerian Sekretariat Negara namun kami juga melakukan renovasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan usia interior dan sarpras-nya,” tambah dia.
Menurut Ratih, ada aset lain berupa buku-buku perpustakaan termasuk e-book, nilainya adalah Rp11 miliar dan ini karena baru juga terakhir di tahun 2019 maka belum ada penyusutan, sehingga nilai saat ini juga sebesar Rp11 miliar.
“Kelompok keempat adalah aset tak berwujud yang berupa software, aplikasi, lisensi yang kita beli atau sewa dari pihak ketiga, termasuk e-book dengan nilai tercatat perolehan sebesar Rp4 miliar dan dengan penyusutan maka nilai saat ini menjadi Rp717 juta,” jelasnya.
Kelima, adalah aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan, yang meliputi peralatan dan mesin yang sebetulnya saat ini dalam kondisi rusak berat.
“Nilai perolehannya Rp1 miliar dengan penyusutan nilainya sudah menjadi 0. Ini sedang dalam tahap untuk penghapusan pada tahun anggaran ini akan kami selesaikan,” imbuhnya.
Terakhir, sambung dia, kelompok keenam adalah aset tidak berwujud yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan, berupa software, aplikasi yang sudah ketinggalan jaman sehingga tidak dapat menunjang tugas dan fungsi Setkab.
“Nilainya adalah sebesar tercatat pada saat perolehan Rp5 miliar dan dengan penyusutan nilainya sudah menjadi 0. Bersama dengan kelompok aset kelima tadi kami sedang memproses untuk penghapusannya pada tahun anggaran berjalan ini,” pungkas Ratih di akhir paparan.