ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Arief Goentoro, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Perindo.
Penunjukkan Arief tertuang pada surat No.S-77/DP/IX/2019, tanggal 25 September 2019, perihal Penunjukkan Plt Direktur Utama.
“Arief Goentoro akan menjabat sebagai Plt Direktur Utama Perum Perindo sampai dengan ditetapkannya Direktur Utama Definitif dari Kementerian BUMN,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, Boyke Andreas dalam keterangan resminya, Kamis (26/9).
Baca Juga: Direksi Perum Perindo Kena OTT KPK
Arief Goentoro sebelumnya dilantik sebagai Direktur Keuangan Perum Perindo oleh Kementerian BUMN pada 8 Oktober 2018. Dia memulai karir profesionalnya di Asuransi Astra (1997) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2002-2018).
Jabatan terakhir yang diemban di BRI yakni Assitant Vice President Corporate Credit Risk Policy. Sebelum bergabung dengan Perum Perikanan Indonesia, Arief Goentoro sempat menjabat sebagai General Manager Credit Risk Management di PT Pegadaian (Persero) pada Januari 2018-Oktober 2018.
“Sementara itu, Farida Mokodompit tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Operasional Perum Perindo,” pungkas Boyke.
Baca Juga: Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Perum Perindo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa juga jadi tersangka.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (23/9/2019) dan berhasil mengamankan uang sejumlah USD 30.000 atau sekitar Rp 420 juta.
Dalam kasus ini sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Deretan Bos BUMN yang Terlibat Korupsi
Profil Singkat
Berdasarkan PP No.9/2013, Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pengusahaan, pelayanan barang jasa, memupuk keuntungan serta pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya.
Lini usaha yang diselenggarakan mulai dari hulu sampai hilir, antara lain pengelolaan pelabuhan perikanan, produksi bibit ikan dan pakan ikan, budidaya, penangkapan ikan, perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. Termasuk juga produksi air bersih, es serta usaha pemasaran bahan bakar minyak dan listrik.
Perum Perindo mempunyai peranan dan posisi yang sangat strategis dalam upaya mendukung visi dan misi Pemerintah khususnya Kementerian BUMN maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk peningkatan kualitas pengelolaan perusahaan, mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional serta pendapatan negara, pembangunan nasional melalui pembangunan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.