ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melepas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purnabakti setelah menyelesaikan pengabdian selama 13 tahun. Acara wisuda purnabakti digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Prosesi tersebut dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Dalam acara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak 3 Februari 2026, seiring berakhirnya masa jabatan karena telah mencapai usia 70 tahun. Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Arief selama menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Memberhentikan dengan hormat Prof. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru saat membacakan petikan Keppres.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Pelaksanaan lebih lanjut keputusan presiden itu diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Kenang Kebersamaan 13 Tahun
Dalam sambutannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara purnabakti tersebut serta kebersamaan seluruh jajaran MK dalam kondisi sehat. Ia mengenang perjalanan panjang Arief Hidayat yang telah mendampingi Mahkamah Konstitusi selama lebih dari satu dekade.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada pagi atau siang hari ini kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan sehat walafiat, dalam rangka melepas Yang Mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja bersama Arief selama kurang lebih 11 tahun. Ia kemudian mewakili seluruh jajaran hakim dan pegawai MK menyampaikan permohonan maaf apabila selama kebersamaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Tentunya kami, Prof Arief dan ibu, kami beserta jajaran Mahkamah Konstitusi, para hakim, Pak Wakil, kemudian para Yang Mulia dan Pak Panitera, Pak Sekjen dan jajarannya juga mohon maaf jika selama ini kami ada hal-hal yang tidak berkenan,” kata dia. []
























