ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (RUU APBN 2020) untuk dibahas lebih lanjut pada sidang paripurna yang diagendakan hari ini, Selasa, 24 September 2019.
Hal ini mengemuka pada rapat kerja (raker) antara Banggar DPR dengan pemerintah di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta.
Hadir pada rapat kerja tersebut 34 dari 98 orang yang berasal dari 9 fraksi (F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-Gerindra, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PPP dan F-Nasdem). Berdasarkan Pasal 251 Tata Tertib DPR, rapat dinyatakan sah untuk pengambilan keputusan.
Dari masing-masing pandangan mini fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas RAPBN 2020.
“Dengan ini kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU),” tegas Pimpinan Banggar Kahar Muzakir.
Asumsi-asumsi dasar RAPBN 2020 yang disepakati pada tingkat I yaitu pertumbuhan ekonomi 5,3%, laju inflasi 3,1%, nilai tukar rupiah terhadap US$ adalah Rp14.400, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 Bulan sebesar 5,4%, harga minyak mentah Indonesia US$63 per barrel, lifting minyak bumi 755ribu per barel per hari, lifting gas bumi 1.19 juta barrel setara minyak per hari.
Sedangkan untuk sasaran pembangunan disepakati target-target seperti tingkat pengangguran 4,8-5%, angka kemiskinan 8,5-9,0%, rasio Gini 0,375-0,380, dan Index Pembangunan Manusia (IPM) 72,51.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjadi pimpinan perwakilan pemerintah pada rapat tersebut. Hadir pula mendampingi Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beserta masing-masing jajarannya.