ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara, melayangkan gugatan terhadap jabatan Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menggugat pengangkatan Wakil Menteri yang menurutnya sudah sesuai dengan regulasi.
Presiden mengungkapkan bahwa jabatan wakil menteri dibutuhkan untuk memperkuat kinerja pemerintah dalam membangun Indonesia serta kinerja kementerian akan tetap efektif dan berjalan secara fungsional.
Presiden juga memberi contoh sejumlah kementerian yang memiliki tugas dan fungsi yang cukup besar, yakni Kementerian BUMN, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kita menghargai regulasi yang ada, sepanjang tidak menyalahi regulasi, silahkan,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dilansir laman Antara di Jakarta, Selasa (11/2) malam.
Arya mengatakan bahwa Kementerian BUMN tetap menghormati, mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada terkait jabatan wakil menteri.
“Tapi kalau nanti ada regulasi atau peraturan yang berubah apapun itu, kita akan menghargai dan menghormatinya,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran Aspek.id, ada tiga Wakil Menteri Jokowi yang saat ini merangkap jabatan sebagai Komisaris di beberapa perusahaan pelat merah.
Ketiganya adalah duo Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin (Wakil Komut Pertamina) dan Kartika Wirdjoatmojo (Komisaris Utama Mandiri) serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Wakil Komut PLN).