ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir kembali melakukan perombakan di tubuh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero).
Perombakan tersebut mencakup pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Sebelumnya pada 6 Agustus 2020 lalu, Erick Thohir mengangkat Ari Soerono sebagai Direktur Utama PT PPA dan 5 lainnya mengisi kuris Direksi yakni Andry Setiawan, Yadi J. Ruchandi, Rizwan Rizal Abidin, Muhammad Teguh Wirahadikusumah dan R. M. Irwan.
Pengangkatan keenam pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-265/MBU/08/2020 tertanggal 6 Agustus 2020
Namun, Per 9 Oktober 2020, Ari Soerono dan 3 orang direktur diberhentikan masing-masing Andry Setiawan, Muhammad Teguh Wirahadikusumah dan R. M. Irwan.
Sedangkan dua nama dipertahankan yakni Yadi J. Ruchandi yang diangkat sebagai Direktur Utama dan Rizwan Rizal Abidin sebagai Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi serta Direktur Investasi 2 dipercayakan kepada Adi Pamungkas Daskian.
PPA merupakan BUMN yang mengemban tugas utama untuk memberikan pertumbuhan yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan investasi, restrukturisasi dan penyehatan BUMN/BUMD, pengelolaan aset (Negara, Pemda, BUMN, BUMD dan Swasta) dan advisory.
PT PPA memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Nindya Karya, PT PPA Finance, dan PT PPA Kapital.