• Latest
  • Trending
Benarkah UU Cipta Kerja Ompong? Ini Penjelasan Menaker

Benarkah UU Cipta Kerja Ompong? Ini Penjelasan Menaker

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

KRI Gajah Mada Disiapkan Jadi Kapal Induk Helikopter

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Intelektual Apresiasi Kunker Wapres Gibran ke Wilayah Terdampak Bencana Alam

2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

382 Jemaah Umrah ke Soekarno-Hatta, Turun di Aceh

Taspen Bayarkan THR ke 3,23 Juta Pensiunan ASN, Ini Komponen yang Diterima

4 Program Utama TASPEN

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

6 Bandara Masih Ditutup hingga 08.59 WIB, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

Erick Thohir Puji Penerapan Prokes di Bandara Soetta

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga Senin

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Benarkah UU Cipta Kerja Ompong? Ini Penjelasan Menaker

by REDAKSI
Oktober 16, 2020
in NEWS
Benarkah UU Cipta Kerja Ompong? Ini Penjelasan Menaker

[Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terus menyosialisasikan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait.

Menaker Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube. Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” kata Menaker Ida membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.

BacaJuga

KRI Gajah Mada Disiapkan Jadi Kapal Induk Helikopter

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

“Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucapnya.

Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit.

Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. 

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan” sambungnya.

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1...

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berbicara dalam pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 yang digelar...

15 April Batas Pembayaran THR, Ada Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa batas pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 ialah H-7 Lebaran. Artinya, Sabtu 15 April 2023...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In