ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan pada program peningkatan kuantitas dan kualitas jalan yang dikelola pemerintah daerah, diantaranya belum seluruh pemerintah daerah menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan.
Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan ekonomi, efisiensi serta efektifitas sebesar Rp226,59 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.A. Lanyalla Mahmud Mattalitti, dalam rapat paripurna DPD.
“Pada pengelolaan belanja pemerintah daerah, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 pemerintah daerah sebesar Rp249,52 miliar, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 pemerintah daerah sebesar Rp134,68 miliar dan ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda sebesar Rp100,32 miliar, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 pemerintah daerah sebesar Rp86,44 miliar,” jelas Ketua BPK.
Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS yang diserahkan tersebut juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.