ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian BUMN akan menutup (merger) perusahaan pelat merah yang merugi atau tidak melakukan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
“Kita akan melihat dari prospek bisnisnya apakah masih punya prospek dan kerugian-kerugian yang terjadi itu akan dilihat. Kalau tidak punya prospek lagi untuk apa dilanjutkan,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (6/2).
Mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin di Pilpres 2019 lalu itu, sebagaimana dilansir laman Antara mengatakan bahwa, Kementerian BUMN sedang melakukan klasifikasi, di mana ada BUMN yang berfungsi untuk komersial mencari keuntungan dan ada BUMN untuk kewajiban pelayanan publik.
Selain itu, juga ada BUMN yang berfungsi untuk tujuan komersial tapi juga melakukan pelayanan publik seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
“Ada juga BUMN yang tidak menghasilkan keuntungan atau komersil apalagi PSO. BUMN seperti ini akan dipertimbangkan apakah akan digabung dengan BUMN lain atau dilikuidasi,” jelasnya.
Sosok yang saat ini juga menjabat sebagai Komisaris di PT Inalum (Persero) itu menambahkan, jika memang harus digabung dengan BUMN lain, Kementerian telah memikirkan nasib tenaga kerja BUMN-BUMN yang merugi tersebut.
“Di mana-mana tidak ada karyawan yang sejahtera di perusahaan yang terus merugi. Ketika BUMN yang merugi tersebut dimerger dengan BUMN lain, ini akan menyehatkan mereka,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Arya, bisa saja BUMN yang merugi itu diberikan kepada BUMN ‘pengobat sakit’, PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero).
“Kementerian BUMN sedang menyusun peta jalan BUMN untuk 5 tahun ke depan. Peta jalan tersebut akan dipresentasikan kepada DPR RI pada akhir bulan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/2), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dilansir laman CNN mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah mengkaji untuk memangkas jumlah perusahaan pelat merah menjadi 100 perusahaan saja.
Hal ini dikatakan oleh sosok yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk tersebut, bertujuan agar kinerja serta pengelolaan BUMN lebih efektif dan efisien.
Seperti diketahui, jumlah perusahaan pelat merah yang bernaung di bawah Kementerian BUMN saat ini berjumlah 140 perusahaan.
“Kami akan mengurangi jumlah BUMN dari 140 menjadi 100 saja dan kami akan me-merger mereka,” kata Tiko, sapaan akrabnya.