Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendorong Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Kominfo) untuk melakukan langkah strategis dalam upaya menghindari potensi kebocoran data pribadi masyarakat.
Menurutnya, perlindungan data pribadi masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah, karena persoalan keamanan data bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis.
“Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjualbelikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan,” kata Fachrul dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Rabu (22/9/2021).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca juga Uji Coba Pembukaan TWC dengan PeduliLindungi Berjalan Lancar
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenanag sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi security di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam forum yang sama.
Johnny menyatakan platform digital yang dikelola oleh lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Johnny menegaskan tidak ada kebocoran data itu.
“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di clouds Kominfo maupun di clouds mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi,” tegasnya.