ASPEK.ID, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali memunculkan perdebatan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Di tengah dinamika tersebut, Partai Demokrat menyatakan masih melakukan kajian internal untuk menentukan angka ideal yang akan mereka dorong.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya belum mengambil keputusan final terkait besaran PT dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, angka ambang batas yang berlaku adalah 4 persen.
“Kami nanti akan berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk menjadi batas parlemen,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/2).
Menurut Herman, kajian tersebut tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai besaran 4 persen terlalu tinggi. Putusan itu menjadi variabel penting dalam menentukan arah sikap politik Demokrat.
“Pasal ini tidak berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan terlalu besarnya 4% ini sebagai ambang batas parlemen. Jadi itu yang sedang kami kaji,” katanya.
Isu ambang batas parlemen memang kembali menghangat seiring pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR. Sejumlah opsi mencuat dalam diskusi, mulai dari penghapusan total parliamentary threshold, penurunan persentase, hingga wacana menaikkannya dari angka 4 persen.
Herman menyebut Demokrat menghormati sikap partai politik lain yang sudah lebih dulu menyampaikan pandangannya, baik yang mendorong kenaikan maupun penurunan ambang batas.
“Kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya,” ujar dia.
Secara politik, perubahan besaran PT bukan sekadar persoalan angka. Ambang batas parlemen menentukan peluang partai politik memperoleh kursi di DPR, sekaligus berpengaruh pada konfigurasi kekuatan politik nasional.
Jika angka diturunkan, peluang partai menengah dan kecil untuk lolos ke Senayan akan semakin terbuka. Sebaliknya, jika dinaikkan, peta politik berpotensi semakin mengerucut pada partai-partai besar.
Dengan Pemilu 2029 di depan mata, perdebatan mengenai parliamentary threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu sentral dalam revisi UU Pemilu kali ini. []
























