ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa nama-nama calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023 sudah masuk, tetapi belum final.
“Kan hanya diambil lima, ada dari hakim, jaksa, mantan komisioner KPK, ekonom, akademisi dan ada ahli pidana,” kata Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan wartawan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12).
Soal nama-nama calon Dewas KPK, Presiden Jokowi meminta wartawan menunggu sehari saja. Yang jelas, menurut Presiden, nama-nama yang masuk adalah nama-nama yang baik.
“Saya memastikan nama yang baik,” tegasnya.
Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 orang, memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Sebelumnya, Presiden pernah menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPK dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Jokowi mengaku juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang mengenai KPK yang baru direvisi.
“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan,” tuturnya.