ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, saat ini sedang mempelajari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan tengah mempelajari gugatan tersebut dan sudah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/7) lalu.
“Saat ini kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Senin (19/7).
Dijelaskan Irfan, pengajuan permohonan PKPU tersebut terkait kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, yakni kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Garuda sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.
“Hal tersebut merupakan wujud itikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel,” ungkapnya.
“Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Garuda Indonesia terhadap pengajuan permohonan PKPU ini,” tandasnya.