ASPEK.ID, JAKARTA – DPR bersama pemerintah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Targetnya jelas: regulasi anyar tersebut harus rampung paling lambat Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tenggat waktu itu bukan tanpa alasan. Oktober 2026 menjadi batas akhir yang diberikan Mahkamah Konstitusi setelah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024.
“Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2).
Menurutnya, waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi seluas-luasnya dari berbagai elemen ketenagakerjaan, mulai dari kalangan buruh hingga pengusaha. DPR, kata dia, ingin memastikan regulasi baru benar-benar menjawab kebutuhan hubungan industrial yang adil dan berimbang.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan kepentingan antara pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. “Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyampaikan harapan agar proses legislasi tidak berlarut-larut. “Kami menaruh harapan besar agar pembahasan ini segera selesai,” kata Jumhur.
Revisi UU Ketenagakerjaan menjadi perhatian luas karena menyangkut kepastian hukum hubungan kerja, sistem perlindungan buruh, hingga daya saing investasi nasional. Pemerintah dan DPR dituntut mampu merumuskan aturan yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi seluruh pihak. []























