ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Perpres tersebut dinilai Andi bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
“Perpres itu bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek, Salah satunya Pasal 48. Dalam Perpres tersebut memberikan mandat kepada BRIN untuk melakukan peleburan 4 LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian) bidang Iptek yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN,” ujar Andi dalam acara yang diselenggarakan Alinea Forum bertajuk ‘Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN’ yang digelar secara virtual, baru-baru ini.
Sementara dalam UU Sisnas Iptek terutama Pasal 48 mengamanatkan kepada BRIN untuk mengintegrasikan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) bukan sebagai pelaksana Litbang Jirap.
Terkait hal itu, sebagai wakil rakyat yang bertugas di Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), riset dan teknologi ini, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah dan jajaran BRIN. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut apa-apa.
Lebih dari itu, Andi mendorong pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung agar Perpres 33 Tahun 2021 tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-undang yang notabene merupakan produk hukum yang lebih tinggi dari Perpres.