ASPEK.ID, JAKARTA – DPR menggelar rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/2), mengundang empat menteri serta dua kepala lembaga untuk membahas permasalahan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Empat menteri yang hadir antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menjelaskan bahwa rapat ini bagian dari koordinasi DPR untuk memastikan program jaminan kesehatan sosial berjalan efektif.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujarnya dikutip Antara.
Menurut Dasco, PBI adalah program sosial pemerintah bagi masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya. Namun, tidak semua masyarakat berhak otomatis menerima BPJS Kesehatan PBI. Hanya mereka yang masuk kategori miskin atau rentan miskin yang menjadi prioritas.
“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” tambahnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI JK dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, bertujuan agar data penerima bantuan tepat sasaran. SK ini mulai berlaku 1 Februari 2026, di mana peserta lama digantikan dengan peserta baru. Namun, BPJS menegaskan bahwa penonaktifan peserta tidak berarti mereka kehilangan hak layanan kesehatan. []
























