ASPEK.ID, JAKARTA – Penguatan industri pertahanan nasional dinilai tidak semata-mata bergantung pada besarnya anggaran, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka panjang serta dukungan pembiayaan berkelanjutan dari pemerintah.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menyatakan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, negara mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, transfer teknologi, serta skema offset dalam setiap pengadaan luar negeri.
Selain itu, pemerintah menciptakan ‘captive market’ melalui belanja TNI agar industri nasional memiliki kepastian permintaan.
“Pemerintah memegang peran sentral sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pembeli utama produk pertahanan nasional. Peran tersebut menjadi krusial dalam menjaga kesinambungan produksi industri dalam negeri,” ujar Amelia dikutip dari Antara, Senin (16/2).
Menurut Amelia, program modernisasi minimum essential forces (MEF) yang kini bertransisi menuju optimum essential forces (OEF) harus menjadi instrumen strategis untuk menjamin keberlanjutan industri pertahanan domestik.
Namun, sektor ini masih menghadapi tantangan struktural, terutama dalam aspek pembiayaan. Industri pertahanan kerap dipandang berisiko tinggi karena padat modal, memiliki siklus produksi panjang, serta bergantung pada alokasi APBN. Karakteristik asetnya yang spesifik juga sering kali belum memenuhi kriteria bankable sebagai agunan kredit.
Meski sejumlah bank BUMN telah menyalurkan pembiayaan berbasis kontrak pemerintah (contract-based financing) dan proyek tertentu seperti galangan kapal, skalanya dinilai belum cukup signifikan untuk mendorong akselerasi industri secara menyeluruh.
Peran BUMN dan Swasta
Sejumlah BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212 dengan tingkat kandungan lokal yang terus bertambah.
Dari pihak swasta ada PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) yang telah mengantongi lisensi resmi Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen pertahanan tertentu, seperti selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi untuk sistem persenjataan dan kendaraan taktis.
Kolaborasi antara BUMN sebagai prime contractor dan system integrator dengan BUMS sebagai pemasok subsistem, material komposit, elektronik militer, hingga teknologi nirawak dan siber membentuk ekosistem industri pertahanan nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Amelia menegaskan, tantangan utama industri pertahanan saat ini bukan hanya kapasitas produksi, melainkan konsistensi kebijakan, keberanian investasi teknologi, serta integrasi rantai pasok nasional.
“Jika konsistensi kebijakan, dukungan pembiayaan, dan integrasi ekosistem industri dijaga, maka kemandirian industri pertahanan bukan hanya realistis, tetapi juga strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di arsitektur keamanan kawasan,” ujarnya. []























