ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku kaget saat mengetahui bahwa banyak direksi di perusahaan pelat merah yang bernaung di bawah Kementerian BUMN, merangkap jabatan.
“Saya juga kaget ada laporan soal direksi jadi komisaris di 6 perusahaan, mestinya secara etika (tidak boleh). Kalau enggak, akhirnya, nanti semua berlomba-lomba untuk (jadi) komisaris juga,” kata Erick dilansir laman Tempo usai menghadiri pelantikan Ikatan Ahli Ekonomi Islam di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Jakarta Selatan, Jum’at (13/12).
Erick Thohir menjelaskan dirinya belum melihat detail apakah aturan di Kementerian BUMN memperbolehkan rangkap jabatan sebanyak itu. Mestinya, menurut dia, seorang direktur di BUMN maksimal hanya merangkap jabatan sebagai komisaris pada dua perusahaan.
Meski diperbolehkan, nantinya gaji direktur tersebut sebagai komisaris tak boleh lebih besar dari gaji direktur utama di perusahaan terkait. Bahkan, jika memungkinkan gajinya lebih rendah sebesar 30 persen dari total gaji atau nilai yang didapatkan.
“Tapi saya mesti pelajari aturan terlebih dahulu. Kalau soal Keputusan Menteri itu saya bakal kaji dulu aturannya selama ini seperti apa. Kalau enggak ada, nanti kami akan buat aturannya,” kata Erick.