ASPEK.ID, JAKARTA – Persoalan administratif berdampak serius pada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) yang baru bergabung dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sejumlah pegawai dilaporkan belum menerima gaji hingga dua bulan terakhir setelah proses perpindahan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kondisi ini bahkan memaksa sebagian ASN mengambil langkah ekstrem demi memenuhi kebutuhan keluarga. Informasi tersebut diungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, yang menerima laporan dari berbagai daerah, termasuk Kutai Barat.
“Pak Menteri, Gus Menteri, saya mendapat kabar dari Kutai Barat, ada pegawai yang pindah ke Kemenhaj belum menerima gaji hingga terpaksa jual motor untuk kebutuhan keluarga,” kata Wachid, Kamis (12/2).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut. Ia menegaskan pemerintah harus segera menuntaskan hambatan administratif agar hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu, terutama bagi ASN yang bertugas di daerah.
Keterlambatan ini diakui Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menjelaskan, kendala utama terletak pada belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal.
“Kan ini sudah pindah ke Kemenhaj, tetapi SKPP dari kementerian lama belum keluar. Akibatnya bendahara negara tidak bisa bayarkan gaji, Pak,” jelas Dahnil.
Dahnil juga menyoroti kasus di Kutai Barat sebagai contoh konkret dampak persoalan teknis tersebut. “Ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji,” tegasnya.
Sorotan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri. Ia menilai keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup pegawai dan keluarganya.
“Ini memang harus cepat, Pak wamen, Pak menteri, karena menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor,” kata Abidin.
Sebagai langkah penyelesaian, Komisi VIII DPR berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Kemenhaj, Kemenag, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rapat tersebut ditujukan untuk memastikan proses administrasi segera diselesaikan dan hak ASN dapat segera dicairkan tanpa hambatan lanjutan. []























