ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). Liliek mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
Dalam prosesi tersebut, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek.
Usai pengucapan sumpah, Liliek kemudian menandatangani berita acara sebagai bagian dari proses resmi pengangkatan Hakim Konstitusi.
Penunjukan Liliek merupakan hasil seleksi terbuka dari unsur Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, panitia seleksi menetapkan tiga nama terbaik berdasarkan penilaian makalah, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Liliek masuk dalam tiga besar bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi MA pada 9 Maret 2026.
Ia menggantikan Anwar Usman yang telah menjabat sejak 2011. Masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi berakhir pada 6 April 2026 setelah 15 tahun mengabdi.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Liliek menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan sejak April 2024. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. []























