ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 181 pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2020.
Perusahaan pelat merah tersebut memutuskan mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot mereka yang bekerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meredam tekanan pandemi Covid-19.
Percepatan juga dilakukan demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi Covid-19.
“Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan, Selasa (2/6).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt. Bintang Muzaini dalam keterangannya kepada CNN Indonesia menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
Kabar PHK dikatakan Muzaini disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja karena surat PHK baru disampaikan sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.
“Itu pun tengah malam pemberitahuan ya pukul 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan,” katanya, Selasa (2/6).
“Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pilot yang di PHK tak hanya menyasar pilot baru atau junior. Pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang pun ikut mengalami PHK.
“Padahal mereka masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal,” ungkapnya.