ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terpaksa harus menunda pembayaran gaji terhadap 25.000 karyawan Garuda Indonesia Group.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa, penundaan tersebut merupakan dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha (business sustainability) perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf, mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.
Rinciannya, direksi dan komisaris besaran prosentase penghasilan yang ditunda 50 persen; vice president, captain, first officer, flight service manager 30 persen; senior manager 25 persen; flight attendant, expert, dan manager 20 persen; duty manager dan supervisor 15 persen; staff (analyst, officer atau setara) dan siswa 10 persen.
“Kami melakukan efisiensi produksi dan penundaan pembayaran gaji karyawan, direksi, termasuk insentif tahunan dan tunjangan-tunjangan,” kata Irfan Setiaputra dilansir laman Antara di Jakarta, Rabu (29/4).
Pun begitu, Irfan mengatakan perusahaan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, komisris dan direksi.
“Tapi, kami tetap ‘committed’ untuk membayarkan THR meski menteri BUMN sudah menginstruksikan tidak bayar THR untuk direksi dan komisaris,” ucap Irfan.
“Kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan, sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal,” jelas Irfan.