ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak nekat berangkat haji secara ilegal. Jemaah yang melanggar aturan terancam sanksi berat, termasuk larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menekan praktik haji nonprosedural.
Satgas ini bertugas melakukan pengawasan sejak dini, memberikan edukasi ke masyarakat, hingga menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” kata Hasan dalam keterangannya seperti dikutip dari situs Kemenhaj, Sabtu (2/5).
Dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026, tercatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi.
Kemenhaj menegaskan, penggunaan visa selain visa haji—seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit—untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Risiko yang dihadapi pun tidak main-main. Selain ditolak masuk ke wilayah suci seperti Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelanggar juga bisa dikenai denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama satu dekade.
Tak hanya jemaah, pihak yang terlibat dalam pengorganisasian atau fasilitasi haji ilegal juga akan dikenai sanksi hukum.
Langkah ini, lanjut Hasan, merupakan dukungan terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi yang menegaskan bahwa ibadah haji hanya boleh dilakukan dengan izin resmi.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” pungkasnya. []























