Pemerintah kembali menurunkan harga swab test PCR untuk wilayah luar Jawa-Bali menjadi Rp300 ribu dan untuk Jawa-Bali Rp275 ribu.
Harga yang berlaku mulai hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021, untuk luar Jawa-Bali turun drastis dari sebelumnya di harga Rp525 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, penurunan ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.
Penurunan harga tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air.
“Batasan tarif tertinggi PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali. Hasil pemeriksaan harus keluar mulai dalam 24 jam sejak dilakukan tes PCR,” kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Biaya Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu & Berlaku 3×24 Jam
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan harga tes PCR untuk diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Tak Selesaikan Masalah, Ini Alasannya
Luhut pun menjelaskan, pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat.
Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona justru mengalami tren penurunan.