Gaji ke-13 PNS cair pada Senin, 5 Juni 2023. Tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain daripada PNS dengan status di atas, semua akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
PNS yang layak mendapatkan gaji ke-13 antara lain:
1. PNS dan calon PNS (CPNS)
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pensiunan
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan bersifat pensiun
9. Penerima tunjangan pokok.
Untuk jumlahnya, per golongan PNS akan menerima gaji ke-13 ini dengan jumlah yang berbeda-beda. Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
4. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Sedangkan untuk guru dan dosen, jumlah gaji ke-13 yang akan diterima adalah 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.