ASPEK.ID, JAKARTA – Praktik tambang ilegal di Indonesia disebut masih marak dan melibatkan perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan ratusan tambang yang melanggar aturan hingga kini masih beroperasi karena dibekingi “orang-orang kuat”.
Hashim menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang menabrak aturan. Langkah tersebut, kata dia, sudah mulai dijalankan, termasuk terhadap tambang-tambang bermasalah di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
“Ada empat tambang melanggar aturan di Raja Ampat, tapi sudah tindakan. Dan ratusan tambang lainnya ini ternyata masing-masing dibekingi siapa? Orang-orang kuat. Bisa dimengerti ya di Indonesia siapa yang kuat,” kata Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Hashim, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius. Sejumlah bencana alam yang terjadi, lanjut dia, berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan dan mengorbankan masyarakat.
“Banyak tambang ilegal ini yang mengakibatkan bencana alam. Rakyat ratusan jadi korban. So ini ada konsekuensi pidana bagi pelaku-pelakunya, karena ada rakyat yang meninggal. Dan ada tindakan cukup tegas, sangat-sangat tegas,” ujarnya.
Tak hanya soal tambang, Hashim juga menyoroti praktik penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah telah mengambil alih sekitar 4,09 juta hektare hutan lindung yang dialihfungsikan secara sepihak menjadi perkebunan sawit.
Ia menyebut, perusahaan-perusahaan yang menguasai lahan tersebut bukan hanya melanggar aturan pembukaan kawasan hutan, tetapi juga menghindari kewajiban perpajakan kepada negara.
“Saya dengar diduduki 400 lebih perusahaan liar. Sebagian banyak tidak punya NPWP, bahkan sebagian tidak punya rekening bank di Indonesia. Rekening bank mereka ada di Singapura dan Hong Kong. Mereka tidak bayar pajak, yang saya dengar ada yang sampai 15 tahun tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi, tidak bayar macam-macam,” tuturnya.
Hashim menegaskan, penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, sekaligus memastikan keadilan bagi negara dan keselamatan rakyat. []
























